Bojonegoro- Pelayanan publik di Pemerintah Desa Kadungrejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro dinilai buruk, hal ini lantaran warga yang sedang meminta tanda tangan dari seorang kepala Desa tidak segera dilayani dengan baik.
Kekesalan TN warga Desa Kadungrejo ini diceritakan pada wartawan ini pada (13/6/23). Saat itu dirinya akan mengurus administrasi kelengkapan dokumen untuk KTP, namun saat di Balai Desa dirinya diarahkan oleh Perangkat desa untuk ke rumah Kepala Desa karena pada saat itu Kades sedang berada di rumah.
Sesampainya dirumah Kades, dirinya bukannya mendapatkan tanda tangan, melainkan mendapatkan perlakuan yang kurang enak, bahkan sempat adu mulut, dan kades ngotot tidak mau menandatangani berkas yang saya bawa.
Saya pribadi kecewa atas sikap Kepala Desa Kadungrejo, karena dirinya adalah pejabat publik yang harus melayani masyarakat, tetapi justru kades menggunakan kewenangan secara pribadi ” gerutunya.
Menurutnya, masyarakat berhak mengadukan tindakan maladministrasi yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara tidak boleh marah, karena ini sebagai bahan evaluasi agar menciptakan kinerja yang prima.
Menanggapi ihwal pelayanan publik dikeluhkan warganya, Slamet Riyanto Kepala Desa Kadungrejo saat dikonfirmasi, bahwa itu sebagai bentuk mendidik agar masyarakat tidak seenaknya sendiri berbicara pada Perangkat desa, kalau soal stempel semua perangkat desa Kadungrejo saya beri agar cepat dalam melakukan pelayanan ” tuturnya.
Untuk diketahui, Pelayanan Publik merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat yang berupa pelayanan barang, pepelayanan jasa dan pepelayanan administrasi. Pelayanan publik diatur dalam UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelayanan publik meliputi pendidikan, pengajaran, kesehatan, pekerjaan, usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata dan sektor strategis lainnya.(Red).
*Foto ilustrator












