BOJONEGORO- Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku curat yang selama ini meresahkan masyarakat Bojonegoro. Kasus Curat berhasil diungkap atas kerja sama masyarakat yang selama ini sudah berkolaborasi dengan Polres Bojonegoro.
Pada Pres Release yang digelar di halaman Satreskrim Polres Bojonegoro, Hari Kamis (27/6/24) AKBP Mario Prahatinto, S.H ., S.I.K., M.Si. Kapolres Bojonegoro mejelaskan bahwa hasil ungkap kasus Curat , curanmor dan Miras selama bulan Mei hingga Juni 2024.
Dari hasil pengungkapan kasus pencurian handphone, Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan AJ (29) warga Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro ” ucap Kapolres.
AKBP Mario Prahatinto Kapolres Bojonegoro mengungkapkan, kejadian pada hari Sabtu (11/5/24) sekira pukul 18.30 WIB didalam rumah warga Desa Buntalan Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, pelaku menggasak satu buah HP Realme dan satu buah HP merek Vivo. Pelaku masuk rumah dengan cara merusak pintu ” tutur Kapolres.
Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun’ tambah Kopolres.(RED).