BOJONEGORO – Sebanyak 301 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro memperoleh Remisi Umum Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
Data tersebut tercantum dalam rekapitulasi resmi Lapas Kelas IIA Bojonegoro mengenai jumlah narapidana dan anak pidana yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2026 berdasarkan besaran perolehan remisi.
Dari total 301 penerima, sebanyak 295 orang memperoleh Remisi Umum I (RU-I), sedangkan 6 orang memperoleh Remisi Umum II (RU-II).
Kalapas Harry winarsa Bc.Ip S.sos SH MH mengungkapkan, berdasarkan besaran remisi, penerima RU-I terdiri atas 42 orang yang mendapatkan remisi 1 bulan, 80 orang memperoleh remisi 2 bulan, 118 orang memperoleh remisi 3 bulan, 38 orang memperoleh remisi 4 bulan, 16 orang memperoleh remisi 5 bulan, serta 1 orang memperoleh remisi 6 bulan.
Sementara itu, penerima RU-II tercatat sebanyak 6 orang, dengan rincian 1 orang memperoleh remisi 1 bulan, 1 orang memperoleh remisi 2 bulan, 2 orang memperoleh remisi 3 bulan, dan 2 orang memperoleh remisi 4 bulan.
Dengan demikian, keseluruhan penerima remisi berdasarkan besaran perolehan terdiri atas 43 orang untuk remisi 1 bulan, 81 orang untuk remisi 2 bulan, 120 orang untuk remisi 3 bulan, 40 orang untuk remisi 4 bulan, 16 orang untuk remisi 5 bulan, dan 1 orang untuk remisi 6 bulan” tuturnya.
Harry winarsa menambahkan, pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang berlaku. Remisi juga menjadi salah satu bentuk penghargaan atas pemenuhan persyaratan tertentu selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Momentum pemberian Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diharapkan turut menjadi bagian dari proses pembinaan serta mendorong warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana” tutupnya.(*).












