Polri  

Diduga Hamil Diluar Nikah, Ibu di Balen Bojonegoro Paksa Anak Kandungnya Aborsi

admin
IMG 20260629 WA0051 768x432

      Polres Bojonegoro Pers Rilis Ungkap Kasus Pada Bulan Juni di Halaman Mapolres Bojonegoro (dok).

BOJONEGORO – Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Setya Permadi didampingi Kasatreskrim AKP Cipto Dwi Leksana dan Kasi Humas IPTU Karyoto memimpin konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus periode Juni 2026 di Mapolres Bojonegoro, Senin 29/6/2026.

Salah satu perkara yang dipaparkan yakni pengungkapan kasus dugaan aborsi. Setelah hampir sebulan penyelidikan, Satreskrim akhirnya menetapkan seorang ibu rumah tangga sebagai tersangka.

Tersangka berinisial E, 45, warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, diduga memberi obat Misoprostol kepada anak kandungnya berinisial IAN.

Akibatnya janin berusia sekitar 20 minggu dengan berat 300 gram lahir dalam keadaan meninggal dunia.

Kasatreskrim AKP Cipto Dwi Leksana memaparkan kronologi awal  pada Senin 2 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Unit PPA Satreskrim mendapat informasi masyarakat tentang dugaan aborsi oleh Sdri. E terhadap anaknya Sdri. IAN.

Peristiwa itu diduga terjadi Selasa 2 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di RSI Muhammadiyah Sumberrejo, Jalan Raya Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo. Pukul 12.00 WIB, kemudian petugas melakukan penyelidikan ke rumah tersangka di Desa Pilanggede RT 005 RW 001, Kecamatan Balen.

“Petugas mendatangi RSI Muhammadiyah Sumberrejo dan memastikan IAN dirawat di rumah sakit pasca melahirkan,” jelas AKP Cipto.

Awalnya tersangka E berdalih anaknya sakit perut dan mengeluarkan cairan. Namun penyidikan mengungkap IAN mengonsumsi obat Misoprostol yang dibeli ibunya. Obat itu memicu kontraksi berlebih hingga janin lahir meninggal dengan usia kandungan sekitar 20 minggu.

AKP Cipto menyebut motif tersangka karena malu kehamilan anaknya di luar nikah diketahui keluarga dan tetangga.

“Pelaku merasa malu jika orang lain mengetahui anaknya hamil di luar nikah. Sehingga memberi obat Misoprostol agar janin gugur,” katanya.

Penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit HP Vivo hitam, 1 cangkul, 1 kain bedong merah muda, 1 bungkus obat Misoprostol, 1 kaus krem, dan 1 celana hitam.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 464 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang aborsi dengan persetujuan perempuan. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Saat ini proses masih pemberkasan. Jika lengkap akan dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro,” pungkas AKP Cipto.

Sementara, Kapolres AKBP Afrian Setya Permadi menambahkan, sepanjang Juni 2026, Satreskrim Polres  Bojonegoro juga mengungkap pencurian kabel tembaga, penyanderaan disertai pemerasan dan penganiayaan, curanmor, hingga curanmor. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *