Kantor PLN UP 3 Bojonegoro (dok)
BOJONEGORO,- Adanya pemadaman listrik bergilir yang terus menerus dilakukan oleh pihak PLN. LSM Pijar Kabupaten Bojonegoro layangkan somasi pada pihak PLN UP 3 Bojonegoro. Somasi ini dilakukan agar pihak PLN memberikan kompensasi terhadap konsumen atas dampak pemadaman listrik yang terus menerus dirasakan masyarakat.
Beberapa pertimbangan dalam isi somasi yang dilayangkan oleh LSM Pijar Kabupaten Bojonegoro yakni, meminta kepada PLN untuk memberikan kompensasi atas pemadaman listrik yang sangat merugikan bagi pelaku usaha serta rumah tangga. Hal ini merujuk pada Permen ESDM No 2 Tahun 2025 tentang tingkat mutu pelayanan PLN soal ganti rugi yang sering terjadi pemadaman.
Agung Edi Wardoyo Ketua LSM Pijar Kabupaten Bojonegoro mengatakan, untuk hari ini Jumat (26/6/26), kami layangkan surat somasi kepada PLN UP 3 Bojonegoro dengan dasar seringnya pemadaman listrik yang terus menerus dilakukan yang berdampak pada seluruh masyarakat. Untuk itu, kami mengajukan kompensasi atas pemadaman listrik selama satu bulan terakhir ini ” tuturnya.
Sesuai dengan ketentuan Permen ESDM No 2 Tahun 2025 , bahwa tingkat mutu pelayanan PLN ada yang perlu diperhatikan dengan ganti rugi yang sering terjadi pemadaman melebihi batas tingkat mutu pelayanan (TMP)” tegasnya.
Agung Edi Wardoyo menambahkan, besaran tingkat mutu pelayanan (TMP), PLN wajib menjaga kualitas listrik pada konsumen, tentang lama padam, jumlah padam serta kecepatan sambung ini menjadi perhatian serius atas batas tingkat mutu pelayanan (TMP) yang ditetapkan, jika tidak sesuai dengan ketentuan, maka PLN diwajibkan untuk memberikan kompensasi terhadap konsumen.
Jika pemadaman listrik melewati batas TMP, PLN diharuskan memberikan kompensasi berupa potongan tagihan, dan ini seharusnya berlaku otomatis untuk konsumen rumah tangga, bisnis kecil dan industri” terangnya.
Aturan ini juga sesuai dengan ketentuan UU ketenagalistrikan No 30/2009 Pasal 29 yakni, konsumen berhak mendapatkan pelayanan listrik secara terus-menerus dengan mutu pelayanan yang baik, dan berhak atas ganti rugi jika ada kelalaian dari pihak PLN” ucapnya.
Adapun masyarakat / pelanggan yang terdampak atas pemadaman listrik yang terjadi hampir 4 kali di bulan Juni 2026, mulai dari toko kelontong, Usaha Kecil menengah, , Rumah Tangga dan berbagai usaha lainnya. Sesuai regulasi Permen ESDM 2025, maka kami meminta kompensasi sebesar 60 % dari tagihan pembayaran listrik bagi listrik berbayar. Sedangkan untuk listrik prabayar (Token) sebesar 60 % dengan cara menambahkan KWH pembelian” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Pimpinan PLN UP 3 Bojonegoro masih berdinas diluar kantor dan belum bisa memberikan tanggapan atas somasi yang dilayangkan oleh LSM Pijar Kabupaten Bojonegoro. (*).












