Foto lokasi pekerjaan jalan Bulu- Drenges Sugihwaras
BOJONEGORO,- Pembangunan Infrastruktur jalan hingga akhir tahun 2025 belum rampung, hal ini membuat beberapa kontraktor ( Penyedia) mengajukan tambahan waktu pelaksanaan proyek hingga 50 hari kalender kedepan, namun jika waktu yang diberikan oleh pihak Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro belum juga menyelesaikan bisa jadi ada tambahan waktu kembali atau putus kontrak yang dilakukan.
Hal ini disampaikan Danang Khurniawan Kabid Jalan Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, dirinya mengaku adanya keterlambatan dikarenakan permintaan pabrikasi beton dan AMP sangat membludak, kami optimis bisa menyelesaikan pekerjaan dengan tambahan waktu yang kami berikan ” tuturnya saat ditemui, (5/1/26).
Beberapa titik lokasi pekerjaan jalan yang belum rampung saat ini sudah mencapai 73 % dari target 80%, itu artinya dengan tambahan waktu yang diberikan bisa terselesaikan” ucapnya.
Keterlambatan pekerjaan banyak faktor, seperti pabrikan beton dan AMP permintaan diakhir tahun sangat banyak, apalagi barengan dengan program BKK yang hampir sama kebutuhannya” tambahnya.
Danang Kurniawan menyampaikan, dasar pemberian tambahan waktu diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021) dan Perlem LKPP No. 9 Tahun 2018, Jika penyedia gagal menyelesaikan hingga kontrak berakhir, PPK dapat memberi kesempatan hingga 50 hari kalender, dan Dikenakan denda keterlambatan (1‰ atau 1 per mil per hari), Jika masih tidak selesai setelah 50 hari, kontrak dapat diputus” tutupnya.(*).












