Polri  

Tak Terima Disebut Sebagai Pendekar Gadungan, Warga Desa Butoh Bojonegoro Aniaya Tetangganya Sendiri

admin
Img 20231207 122754

BOJONEGORO– Tersinggung dikatakan sebagai pendekar gadungan, Suwandi (36) asal Dusun Mampir Desa Butoh Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro melakukan penganiayaan terhadap Danu Kurniawan (20) tak lain tetangganya sendiri.

Hal ini diungkapkan AKPB Roqib Triyanto Kapolres Bojonegoro saat Pres Rilis pada (7/12/23) di halaman Mapolres Bojonegoro, awal mula ,anak pelaku yakni S (15) diolok-olok korban (D) dengan menyebut bapaknya seorang pendekar gadungan, kemudian anaknya mengadukan omongan tersebut pada bapaknya yakni S, dengan tersulut emosi, S tersinggung dan langsung mendatangi korban dengan mengajak berkakelahi dengan nada tinggi dan kasar pelaku mengucap ” Dancok ojo dibaleni maneh awakmu ijek cilek( Jawa red).

Sekitar hari Kamis tanggal 23 nonember 2023 pukul 11. 00 siang, Pelaku mengajak korban dengan dibonceng motor,didalam perjalanan pelaku langsung mengajak duel korban, sontak korban meloncat dari kendaraan,namun pelaku langsung melakukan pemukulan dan mengeluarkan sebilah sabit dan menantang korban untuk berkelahi” tutur Kapolres.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian pada Satreskrim Polsek Sumberrejo pada 24 November 2023 dan Pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawan” tambah Kapolres.

Kapolres Bojonegoro menambahkan, Untuk sangkaan pasal pada pelaku kami berikan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,serta pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan penjara,dan pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahum penjara.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *