BOJONEGORO- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro dalam Konferensi Pers pada siang hari ini yang dilakasanakan di halaman Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan beberapa DPO sebagai pemasok narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Senin (15/01/2024).
Untuk kurir yang sudah berhasil di amankan sebanyak 6 orang dari beberapa tersangka ini termasuk kurir beserta bandarnya, pada saat kita amankan kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 5,25 gram dan ekstasi sebanyak 89 butir” ucap Kasatreskoba Bojonegoro AKP Eko Suwanto. SH, MH .
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu Narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, timbangan (neraca), beberapa alat seluler berupa handphone. Ancaman hukuman pasal yang nantinya akan diberikan yaitu pasal 114 UU 35 nomor 29 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara sampai seumur hidup.
Kasatreskoba Bojonegoro AKP Eko Suwanto. SH, MH menegaskan, bahwasannya masih di kembangkan lagi kasus ini dan masih ada beberapa DPO yang masih dalam pencarian,”Jelasnya.(Red)