Foto ilustrasi net
BOJONEGORO- Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan tertib administrasi dengan memberikan izin resmi kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Minggu (19/10/25).
Izin tersebut tertuang dalam Surat Nomor 800/6826/412.301/2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, pada 16 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, Khamim, S.Ag., MM., ASN dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), diberikan izin mengikuti kontestasi Pilkades sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya menjalankan prosedur dengan benar, tetapi juga memberi ruang bagi ASN yang berkompeten untuk berkontribusi dalam pembangunan desa. Proses administratif yang jelas dan terbuka menjadi cerminan profesionalitas birokrasi di Bojonegoro.
Kepala DPMD Bojonegoro menyampaikan apresiasinya atas tertibnya proses tersebut. “Semua ASN yang hendak berpartisipasi dalam Pilkades wajib melalui mekanisme izin. Ini adalah bentuk kedisiplinan dan penghormatan terhadap sistem,” ujarnya.
Di sisi lain, warga Desa Sukorejo menyambut positif keikutsertaan Khamim dalam kontestasi Pilkades PAW. Sosoknya dinilai berpengalaman dalam urusan pemerintahan desa dan diharapkan mampu membawa inovasi serta tata kelola yang lebih baik di tingkat desa.
Pengamat lokal menilai langkah Bupati Bojonegoro ini sebagai sinyal positif bahwa demokrasi di tingkat akar rumput semakin matang. “Ketika ASN diberi kesempatan secara terbuka, tapi tetap dalam koridor aturan, itu artinya sistem sudah berjalan sehat,” ujar salah satu akademisi pemerintahan daerah.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan tetap menjaga prinsip netralitas ASN, transparansi, dan profesionalitas, sekaligus mendorong terciptanya Pilkades yang damai, jujur, dan berintegritas.
Dengan turunnya izin ini, Pilkades Antar Waktu Sukorejo diharapkan tidak hanya menjadi ajang pergantian kepemimpinan, tetapi juga momentum memperkuat demokrasi desa yang partisipatif dan beretika.(*)












