Foto ilustrasi net
BOJONEGORO,- Belum juga anggaran bantuan keuangan kusus (BKK) tahun 2025 cair di Rekening Kas Desa (RKD), ada dugaan para pengusaha beton ramai – ramai mendatangi desa penerima bantuan keuangan kusus (BKK) dari Pemkab Bojonegoro.
Kedatangan mereka tak lain menawarkan kerjasama dengan dugaan ada perintah dari atasan. Namun upaya kedatangan para pengusaha tersebut justru dipertanyakan, mengingat saat desa meminta dukungan untuk kelengkapan admistrasi banyak yang menolak dengan berbagai alasan.
Lebih heran lagi, untuk pemesanan beton pada program BKK tahun ini ada dugaan kordinasi wilayah yang justru menjadi pertanyaan publik, seperti untuk tiap -tiap kecamatan diharuskan melakukan kerjasama dengan beton yang sudah ditentukan.
Jika memang program BKK ini sudah ditentukan dengan cara ploting wilayah, untuk apa desa diharuskan mengacu pada juknis yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Ini memunculkan paradigma yang dibangun dengan narasi admistrasi seolah pekerjaan yang didanai dari bantuan keuangan kusus sangat berbahaya bagi pemerintah desa.
Pemerintah desa seolah ada rasa ketakutan dalam menjalankan kegiatan ini, acapkali para Kepala Desa dan Tim pelaksana kegiatan mondar mandir di Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro melengkapi administrasi untuk memenuhi persyaratan yang selalu berubah ubah.
Bahkan, uang saja belum masuk dalam rekening kas desa (RKD) Wakil Bupati Bojonegoro bersama Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang serta inspektorat sudah melakukan sidak ke Desa.
Pertanyaannya? Yang disidak apa, Padahal uang saja belum diterima oleh pemerintah desa, toh, sesuai juknis yang dibuat, uang masuk ke rekening desa baru boleh melakukan kegiatan.
Semoga, dengan rumitnya admistrasi tidak menjadi blunder bagi Pemerintah Desa Penerima bantuan keuangan kusus (BKK) tahun 2025.
Salah satu Kepala Desa di Bojonegoro yang kebetulan mendapatkan BKK tahap awal mengaku belum cair hingga saat ini, masih pengajuan di BKAD” tuturnya , Pada Jumat (24/10/25).
Kami, Pemerintah Desa baru mempersiapkan lahan sebagai bentuk awal sesuai juknis yang ditentukan yakni persiapan dan pembersihan lahan dikerjakan swadaya masyarakat atau swakelola ” ucapnya.(*).












