Desa  

Biaya Tambahan Program PTSL di Desa Jipo Bojonegoro di Perdeskan

admin
Img 20231123 164545

BOJONEGORO- Program Sertifikat massal atau lebih dikenal sebagai PTSL di Desa Jipo Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro menuai kontroversi soal tambahan biaya yang dikeluarkan oleh pemohon. Pasalnya, biaya untuk tambahan program PTSL yang di bayar oleh pemohon diatur dalam Peraturan Desa Jipo.

Hal tersebut disampaikan Abu Umar Kepala Desa Jipo Pada (23/11/23) siang. Bahwa untuk biaya tambahan yang disepakati bersama dengan pemohon sudah di musyawarahkan bersama BPD dan sudah di Perdeskan. Kalau soal penggunaannya tanya langsung kepada ketua Panitia, program ini saja selesai Pemerintah Desa bersyukur ” ucapnya.

Sementara Adhim Ketua Panitia PTSL Desa Jipo saat dikonfirmasi perihal penggunaan biaya pada program Sertifikat tanah PTSL , dirinya mengarahkan kepada Sekretaris Desa, langsung ke Sekdes saja, karena Panitia sudah dibubarkan ” singkatnya.

Seyogyanya, Setelah program sertifikat tanah PTSL jadi dan disampaikan pada masyarakat pemohon, selanjutnya, untuk biaya yang sudah dikeluarkan oleh pemohon harus disampaikan kembali soal penggunaan biaya pada pemohon, hal ini sebagai bentuk pertanggung jawaban pada masyarakat atas penerimaan biaya yang dikumpulkan pihak Panitia.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 53 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diatur pembiayaannya sebesar Rp.150 ribu.Hal ini sesuai dengan SKB 3 Menteri.

Pada peraturan tersebut, mengatur biaya untuk persiapan bukan biaya tambahan yang selama ini menjadi dugaan pungutan yang dikuatkan dengan kesepakatan musyawarah.

Adanya peraturan Desa yang mengatur soal biaya tambahan pada program PTSL, sama halnya pemerintah Desa setempat melegalkan pungutan di dalam sebuah program PTSL. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *