Ragam  

Bayang- Bayang Kecemasan Warnai BKK di Bojonegoro, Apa Benar Ada Pendampingan Kusus Dari Kejaksaan

admin
Img 20250913 115632

Foto ilustrasi net.

BOJONEGORO,- Bantuan keuangan bersifat kusus BKK tahun 2025 yang bakal diterima oleh beberapa Desa di Kabupaten Bojonegoro rupanya ada bayang – bayang kecemasan soal pendampingan dari Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro.

Selaras dengan adanya pendampingan yang dilakukan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) pihak Pemerintah Desa justru merasa kebingungan dalam melakukan proses penyerapan anggaran, dimana untuk pengawasan dari APH tidak bisa dimasukkan di dalam rancangan anggaran belanja ( RAB). Meski secara umum baik bagi sebuah program agar tidak ada lagi permasalahan hukum dikemudian hari, Namun secara aturan dan ketentuan pihak Aparat Penegak Hukum ( APH) sudah melenceng dari tugas dan fungsi dalam sebuah penegakan hukum.

Hal tersebut bertolak belakang dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan meliputi penanganan perkara tindak pidana seperti korupsi, ekonomi, dan kejahatan lainnya, yang meliputi kegiatan mulai dari pengelolaan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan. Pidsus juga melakukan pelacakan aset, pengawasan pelaksanaan pidana bersyarat, dan koordinasi dengan instansi terkait.

Salah satu Kades di Bojonegoro mengaku kebingungan dalam melakukan proses penyerapan BKK , meski didalam perbub juga tidak ditentukan secara spesifik soal pendampingan dari Pihak Aparat Penegak Hukum ( APH), Kalau didampingi sukarela gak papa, tapi kalau pendampingan ini minta anggaran kami kebingungan dalam memasukkan dalam sebuah program ” tuturnya, Pada (30/9/25).

Dari sekian banyak Kades di Bojonegoro, perwakilan di setiap Kecamatan hampir sudah melakukan kordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro soal pendampingan BKK” tambahnya.

Dirinya menjelaskan, didalam Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2024 adalah Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa (BKKD) yang Bersifat Khusus dari APBD Kabupaten Bojonegoro,serta Juknis yang sudah di atur, jelas dan gamblang tentang penggunaan anggaran belanja yang dimasukkan dalam pendapatan asli desa (PAD).

Menanggapi hal tersebut Aditya Sulaiman Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro saat dikonfirmasi wartawan mengelak, tidak ada pendampingan BKK okeh pihak Kejaksaan.

Disinggung soal beberapa Kades dipanggil ke Kejaksaan untuk melakukan kordinasi pendampingan terkait BKK. Dirinya juga menegaskan tidak ada panggilan.Kalau di panggil gak ada tapi untuk datang kesini dan menanyakan kegiatan BKD agar tidak menyimpang ada” ucap Aditya Sulaiman.pada ( 30/9/24)(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *