Diduga Berkedok Petani, Aktivitas Pengisian Solar Bersubsidi di SPBU Rejoso Nganjuk Jadi Sorotan

admin
Oplus
Oplus_16908288

NGANJUK – Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, aktivitas yang diduga melibatkan oknum dengan modus berkedok sebagai petani disebut-sebut terjadi di SPBU bernomor 54.644.23 yang berada di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan pengisian solar bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pengelola SPBU maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan tersebut.

Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Apabila benar terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi, tindakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah, khususnya pelaku usaha kecil, petani, nelayan, dan sektor lain yang menjadi sasaran program subsidi energi.

Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga, dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan. Penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi juga telah dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Nganjuk pada beberapa kasus sebelumnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak pengelola SPBU, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, maupun instansi terkait apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang mewajibkan pers memberitakan peristiwa dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.

Kode Etik Jurnalistik, terutama Pasal 1 dan Pasal 3, yang mewajibkan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta selalu menguji informasi sebelum dipublikasikan.

Apabila terbukti terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi, penanganannya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sesuai hasil penyelidikan dan proses hukum yang dilakukan aparat berwenang.(Tg/ red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *