Ahmad Yuri Kepala Desa Sroyo (dok)
BOJONEGORO – Adanya Kasi Pemerintahan Desa Sroyo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perbincangan warga terkait masa jabatan, batas usia perangkat desa, dan evaluasi kualitas pelayanan publik. Hal tersebut di luruskan oleh Kepala Desa.
Ahmad Yuri Kepala Desa Sroyo kepada media ini menuturkan, bahwa yang dimaksud dalam narasi pemberitaan kemarin itu bukanlah kasi Pemerintahan, melainkan Kasi Kesejahteraan (Kesra), kebetulan yang bersangkutan masih belum waktunya purna tugas, karena dalam surat keputusan (SK) yang tertera berpedoman dengan undang – undang nomor 5 tahun 1978 tentang Pemerintahan Desa.
“Jadi, jika dihitung dari usia yang bersangkutan masih tersisa 2 tahun, karena dalam undang-undang tersebut batas usia 64 tahun dalam kinerja di Pemerintahan Desa ” ucap Kades Pada Wartawan, Jumat (24/7/26).
Sekali lagi, dalam konteks informasi yang kami terima, perlu kami luruskan, bahwa yang dimaksud bukanlah Kaur Pemerintahan atau yang dimaksud Kasi Pemerintahan melainkan jabatan Kasi Kesra yang sebentar lagi akan memasuki masa purna tugas. ” tambahnya.
Ahmad Yuri menegaskan, yang bersangkutan saat ini masih aktif dan melaksanakan tugas sesuai porsinya, Adapun kekurangan dalam pelayanan kepada masyarakat, saya mewakili pemerintah desa akan terus melakukan inovasi dan perbaikan dalam menjalankan kinerja dan tanggung jawab yang lebih baik lagi kedepannya ” tutupnya.
Sementara, Camat Kanor, Faisol Ahmadi, menjelaskan secara ketentuan terdapat aturan transisi bagi perangkat desa yang diangkat pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Menurutnya, perangkat desa yang diangkat pada masa tersebut dapat tetap menjalankan tugas hingga usia 64 tahun sepanjang kepala desa menilai yang bersangkutan masih mampu melaksanakan tugasnya.
Kewenangan pemberhentian perangkat desa ada di tangan kepala desa, namun, upaya tersebut juga harus berdasarkan pertimbangan dan mengajukan ke Pemerintah kecamatan terlebih dahulu ” tutupnya.(*).












