Ragam  

LSM Pijar Mendesak PLN UP 3 Bojonegoro Segera Memberikan Ganti Rugi Ekonomi Atas Pemadaman Listrik

admin
IMG 20260702 WA0003

            Kantor PLN UP 3 Bojonegoro (Dok)

BOJONEGORO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengawas Independen Jaringan Aspirasi Masyarakat (Pijar), Kabupaten Bojonegoro, kembali mendesak pihak PT PLN Persero, UP 3 Bojonegoro segera memberikan kompensasi terhadap dampak listrik padam terus menerus yang dirasakan oleh masyarakat.

Pemadaman listrik yang terjadi pada bulan Juni 2026 , membuat sejumlah UMKM dan masyarakat di Kabupaten Bojonegoro sangat berdampak hingga merugi.

Hal ini sangat penting. PT PLN Persero UP 3 Bojonegoro untuk tetap memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan adanya pemadaman listrik melebihi batas tingkat mutu pelayanan (TMP).

Agung Edi Wardoyo Ketua LSM Pijar Kabupaten Bojonegoro mengatakan, kami akan terus mendesak pihak PT PLN Persero UP 3 Bojonegoro untuk melakukan evaluasi dan merespon surat somasi yang sudah kami layangkan.

Surat kami yang kedua ini mendesak kepada pihak PT PLN Persero UP 3 Bojonegoro, untuk segera memberikan kerugian ekonomi terhadap konsumen atas dampak pemadaman listrik bergilir ” ucap Agung Edi Wardoyo Pada Kamis (2/7/26).

Selain itu, dirinya juga meminta gelar audensi dengan pihak PT PLN Persero UP 3 Bojonegoro, agar nantinya bisa menjadi evaluasi  terhadap kinerja dan tata kelola pemenuhan kebutuhan listrik bagi masyarakat.

Agung Edi Wardoyo menambahkan, dalam aspek penting pemadaman listrik yang kemarin dirasakan masyarakat, ada potensi pelanggaran tentang mutu pelayanan (TMP) sesuai dengan Permen ESDM No 2 Tahun 2025.

Gangguan layanan publik ini wajib diperhatikan oleh pihak PT PLN Persero, selain itu, merujuk pada UU Ketenagalistrikan No. 30 Tahun 2009 pasal 29. Yakni, konsumen berhak mendapatkan pelayanan listrik secara terus-menerus dengan mutu pelayanan yang terbaik  dan berhak atas ganti rugi jika ada kelalaian dari pihak PLN” ucapnya.

Minimnya tanggapan dan klarifikasi resmi dari pihak PT PLN Persero UP 3 Bojonegoro atas pengaduan konsumen yang dilayangkan, LSM Pijar menilai, hal ini merupakan bentuk pengabaian atas hak – hak konsumen listrik tentang pemadaman bergilir yang terus-menerus dilakukan.” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Manajer PLN UP 3 Bojonegoro belum memberikan tanggapan resmi soal pengaduan pemadaman listrik yang dikeluhkan UMKM dan masyarakat Bojonegoro.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *