BOJONEGORO – Setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengelolaan Perhutanan sosial , dalam skema Hutan Desa ( HD ) dua Desa di Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro tepatnya Desa Kedungsumber dan Kedungsari mendapatkan sosialisasi dari Cabang Dinas Kehutanan Bojonegoro , Dirjen PSKL Jawa Timur dan BBWS pada , 28 / 05 / 2025 di Pendopo Balai desa Kedungsumber.
Dalam sosialisasi ini para pemanfaat hutan mendengar dan mendapatkan arahan langsung dari yang punya kewenangan tentang tata cara pengelolaan perhutanan sosial baik hak dan kewajiban serta larangan – larangan yang wajib di patuhi setiap pemanfaat lahan.
Selain pemaparan hak dan kewajiban serta larangan – larangan tersebut pemanfaat juga di haruskan memenuhi kewajiban untuk membayar PNBP kepada Pemerintah.
Kegiatan sosialisasi yang di gelar melalui Darring bersama Dinas Kehutanan Jawa Timur dan Dirjen PSKL Yogyakarta kali ini sangat memberikan Edukasi langsung kepada para peserta yang hadir terutama Masyarakat Pinggiran hutan yang menjadi pemanfaat pada kelola Hutan desa.
Kepala Cabang Dinas Kehutan Bojonegoro Widodo pada Media ini menuturkan bahwa, antara hak dan kewajiban serta larangan – larangan di dalamnya harus di patuhi setiap pemanfaat hutan desa ini.
Adapun untuk mengetahui akan hal ini , Kami Cabang Dinas Kehutanan Bojonegoro akan melakukan evaluasi paling sedikit setahun sekali dalam lima tahun” ungkapnya.
Apabila para pemanfaat tidak melaksanakan kewajibannya maka hak – haknya bisa di cabut kembali” tambahnya.
Jadi, pada intinya Pemerintah mempunyai maksud dan tujuan ingin mensejahterakan masyarakatnya lewat Perhutanan sosial namun jangan sampai mengubah fungsi hutan . Jadikan hutan ini lestari kembali dan manfaatkan sumber dayanya untuk mencapai kesejahteraan ” harapnya .
Sementara , Ir .Kardi Kepala desa Kedungsumber juga menandaskan bahwa kita harus selalu menjaga lingkungan kita khususnya wilayah hutan , yang kini menjadi hak kelola hutan Desa.
Mari Kita manfaatkan hutan Desa Seluas 600 hektar ini sebagai sumber menambah kesejahteraan hidup” tuturnya.
Apa yang menjadi tanggung jawab Kita ya harus kita kerjakan , jangan ambil manfaatnya saja namun kewajibannya juga harus kita Seimbangkan supaya tidak jomplang antara hak dan kewajiban” tegasnya.
Masih banyak hal – hal yang harus Kita Kerjakan di dalam pengelolaan Kawasan hutan desa termasuk salah satunya pemasangan patok tanda batas luar dan patok pemanfaat antara yang satu dengan lainnya supaya jelas batas – batasnya . Secepatnya akan Kami lakukan itu dan apabila masih banyak yang belum kami ketahui , kami siap untuk menerima bimbingan dan arahan dari para Dinas terkait ” tutupnya.
Dalam sosialisasi ini di hadiri Forpincam Temayang , Dua BKPH Tretes dan Temayang , KUPT Pertanian Temayang , CDK Bojonegoro , BBWS Bojonegoro , dan warga dua Desa Kedungsari dan Kedungsumber sebagai Pemanfaat langsung Hutan desa di wilayahnya . ( ag / red ).












