Satpol PP Bojonegoro Berikan Himbauan Pada Pemilik Bangunan Liar di Sepanjang Jalan di Desa Bangilan Kapas

admin
IMG 20221227 WA0016

Bojonegoro – Satpol PP Pemkab Bojonegoro menggelar sosialisasi penertiban bangunan liar di wilayah Desa Bangilan yang bertempat di balai Desa Bangilan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, pada Rabu (27/12/2022).

Kegiatan diikuti oleh 16 orang pemilik bangunan liar, Dengan
Tindak lanjut sosialisasi tersebut akan diberikan surat peringatan 1, 2, dan 3 sesuai ketentuan yang berlaku kepada 22 pemilik bangunan liar dan Masa tenggang untuk melaksanakan pembongkaran secara mandiri diberikan waktu selama 14 hari.

Kabid Tibum Transmas
Beny Subikto,S.STP.,MM menyampaikan, bahwa dalam rangka kegiatan mensosialisasikan pada warga yang memiliki bangunan liar yang saat ini masih berdiri agar segera dilakukan penertiban secara mandiri, sebelum ada langkah dari pihak Satpol-PP.

Penegasan batas dan kewenangan saluran air yang berada di perempatan Desa Bangilan oleh perwakilan BBWS, UPT Pengairan Provinsi Jawa Timur dan DPU SDA Kabupaten Bojonegoro kepada Pemerintah Desa Bangilan
Dan Peninjauan lokasi bangunan liar di perempatan Desa Bangilan,” papar Beny.

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni
Kabid Tibum dan Tranmas satpol PP kabupaten Bojonegoro beserta anggota sekretaris dinas perhubungan kabupaten Bojonegoro, Perwakilan balai besar bengawan solo, perwakilan UPT pengairan Provinsi Jawa Timur, Perwakilan DPU SDA Kabupaten Bojonegoro,Kasi trantib dan linmas kecamatan Kapas beserta anggota,
kepala desa bangilan beserta perangkat desa, bhabinkamtibmas desa dan
babinsa

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut para pemilik bangunan liar menyadari dan hingga berakir kegiatan berjalan aman kondusif.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *