Bojonegoro- Permasalahan hukum harusnya dimulai dari tingkat bawah. Yakni, diselesaikan secara kekeluargaan. Harapannya, kerukunan dimasyarakat tetap terjalin. Seperti halnya yang saat ini terjadi konflik tentang pengrusakan tanaman bambu yang dialami antar warga di Desa Banjaran Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
‘’Instruksi bapak Kapolres Bojonegoro, masalah hukum sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan. Ini penting untuk meminimalkan gesekan berlarut,’’ kata Kanit Binmas Polsek Baureno Iptu Wahyudi, saat memediasi warga Desa Banjaran di Balai Desa setempat, pada Jumat (1/07/2022).
Artinya, masalah hukum tidak perlu berakhir di meja hijau. Pengadilan bukan penyelesai masalah. Namun, hanya pengambilan keputusan akhir. Tak heran, gesekan antara kedua belah pihak biasanya masih berlanjut. Bahkan, dapat lebih meruncing. Pihaknya tidak ingin itu terjadi.
‘’Kalau bisa diselesaikan secara baik-baik, kenapa harus sampai kepengadilan. Apalagi kalau hanya berawal dari masalah sepele,’’ terangnya.
Iptu Wahyudi menyebut masalah hukum yang mengemuka dimasyarakat cukup komplek. Mulai masalah sepele hingga yang cukup berat. Namun, pihaknya berupaya meminimalkan itu. Penyelesaian secara kekeluargaan diharap dapat mempererat hubungan secara sosial. Artinya, gesekan dapat diminimalkan.
‘’Sistem penyelesaian kekeluargaan merupakan warisan budaya nenek moyang. Kenapa harus sampai ke pengadilan,’’ tuturnya.
Terakir, Iptu Wahyudi Kanit Binmas Polsek Boureno mengatakan, persolan warga adalah tanggung jawab kita, maka sekecil apapun masalah kami tetap komitmen menyelesaikan persoalan dengan Restorative justice.
Alhamduliah pada momen hari bhayangkara ke 76 ini, kami melakukan proses mediasi yang mulanya memanas dan berkali- kali, saat ini sudah saling menyadari dan saling sepakat untuk diselesaiakan secara kekeluargaan” tutupnya.
Senada apa yang disampaikan, Kanit Binmas Polsek Baureno, Moch Tohirin SHI. MH. Selaku kuasa hukum yang tergugat mengatakan, persoalan konflik warga memang sangat pelik, apalagi antar tetangga dan keluarga, maka saya selaku kuasa hukum juga menyarakan, jika perkara kecil bisa diselesaiakan dengan jalan musyawarah, atau Restorative Justice.
Saya mengapresiasi semua pihak yang mana persoalan konflik ini bisa selesai dengan cara duduk bersama dan menghasilkan kesepakatan yang membuat kedua belah pihak saling menerima keputusan bersama ” terangnya.
Hadir dalam musyawarah penyelesaian yakni, kedua belah pihak yang berkonfik, Kepala Desa beserta Perangkat Desa Banjaran,Kanit Binmas Polsek Baureno,Babinsa dan Babinkamtibmas.(red).












