Desa  

Nekad Tebang Pohon di Pinggir Jalan Raya, Sanksi Hukum Mengintai Oknum Perangkat Desa Karangdinoyo, Bojonegoro

admin
IMG 20260926 WA0000

      Foto ilustrasi net 

BOJONEGORO,- Oknum Perangkat Desa Karangdinoyo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, diduga nekad tebang kayu di jalan raya tanpa ijin resmi dari Pemerintah Daerah.

Kabar tersebut mengejutkan bagi kalangan masyarakat, menariknya, dugaan penebangan pohon di jalan raya, tepatnya di depan GOR Desa Karangdinoyo tersebut, tanpa ada kordinasi dengan pihak Pemerintah Desa maupun Dinas  Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro.

Oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) Desa Karangdinoyo bahkan, diduga nekad menebang pohon hingga sebanyak 13 pohon untuk kepentingan pribadi.

Tindakan nekad tebang pohon yang dilakukan oleh oknum perangkat desa tersebut tidak hanya akan mendapatkan sanki administratif dan denda, melainkan sanksi hukum juga menanti atas tindakan nekadnya.

Mengenai hal tersebut, Kasturi Kepala Desa Karangdinoyo saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kejadian tersebut, namun upaya pemerintah desa tetap melakukan upaya kordinasi dengan yang bersangkutan, mengingat tindakannya atas inisiatif sendiri.

Kemarin pihak DLH Bojonegoro sudah mendatangi dan berkoordinasi dengan yang bersangkutan, karena ini murni inisiatif sendiri ” ucap Kades, Sabtu (26/9/26).

Terpisah, Fatoni Sekdin DLH Bojonegoro, saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut hanya mengarahkan ke pihak Kabid RTH. Infonya demikian, terkait permasalahan tersebut sedang dikordinasikan oleh bidang RTH, Monggo bisa konfirmasi ke Pak Imam” jawabnya singkat.

Untuk memastikan tindakan nekad tebang pohon yang dilakukan oleh yang bersangkutan, awak media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada SY selaku Kasun Karangdinoyo, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan atas Konfirmasi yang di sampaikan melalui WA pribadinya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *